my picture

my picture
yes asli buatan anak negri

Minggu, 17 Juni 2012

otonomi daerah jakarta

Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.

 

Jakarta Siap Laksanakan Otonomi Daerah

Kompas, 20 November 2000

Jakarta, Senin
DKI Jakarta siap melaksanakan otonomi daerah, meski miskin sumber daya alam. Banyaknya potensi lain yang dimiliki menyebabkan peluangnya jadi daerah otonom cukup besar.
Demikian dikemukakan Ketua DPRD DKI Jakarta, Edy Waluyo, pada acara peluncuran buku berjudul "Dari Sentralisasi ke Otonomi DKI Jakarta" di DPRD DKI Jakarta, Senin.

"Jakarta memiliki sumber daya manusia paling berkualitas, infrastrukturnya lebih siap dibanding daerah lain. Fasilitas lain di luar sumber daya alam cukup banyak seperti fasilitas rekreasi dan lainnya. Sudah begitu, Jakarta tetap menjadi ibukota Indonesia di mana Jakarta menjadi pusat pelayanan jasa dan perdagangan," katanya.
Hal lain yang dilihat sebagai modal adalah wajib pajak terbesar berada di Jakarta. "UU nomor 18/1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang menghapus berbagai pajak dan retribusi di Jakarta sejak 1998 akan segera direvisi sesuai semangat desentralisasi dan bakal berdampak pada peningkatan pendapatan Jakarta," katanya.
Otonomi daerah akan berimplikasi pada penurunan tingkat urbanisasi ke Jakarta. Menurut Eddy, jika semua orang membangun dengan potensi daerah masing-masing, minat orang ke Jakarta akan mengecil dan permasalahan Jakarta pun akan berkurang.

Ia mengatakan, dengan otonomi daerah, semua intervensi pemerintah pusat kepada Jakarta berakhir. "Titik berat otonomi pada pemerintah propinsi, namun agar efektif, dilakukan pendelegasian wewenang dari propinsi ke pemerintah kota, kecamatan dan kelurahan," katanya.

Ia berharap dengar diluncurkannya buku "Dari Sentralisasi ke Otonomi DKI Jakarta" UU nomor 22/1999 tentang Pemda, UU nomor 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah serta UU nomor 34/1999 tentang Ibukota disosialisasikan kepada masyarakat, Pemda dan anggota dewan sendiri.

Buku yang ditulis Iskadir Chottob dan Imam Suhardjo dan diterbitkan DPRD DKI tersebut terdiri dari enam bab, antara lain, Memilih Jalan Otonomi, Otonomi Daerah dalam Sorotan, Jakarta, dari Sentralisasi ke Otonomi, Jakarta Memasuki Milenium Ketiga dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

0 komentar: